Didi Darmadi: Hukum Adat Melayu Buyan, Kearifan Lokal Bermuatan Karakter Pendidikan Islam
PONTIANAK – fuad.iainptk.ac.id, Staf Akademik dan Kemahasiswaan FUAD IAIN Pontianak, Didi Darmadi menjadi salah satu presenter dalam Cluster Law pada International Conference On Religion, Humanity and Development (ICRHD) 2020 FUAD IAIN Pontianak, Senin, 16/3 di IAIN Pontianak.
Adapun judul makalah yang dipresentasikan ialah Penerapan Hukum Adat Untuk Menciptakan Harmoni Sosial: Perspektif Pendidikan Islam pada Orang Melayu Buyan. Makalah tersebut merupakan studi terhadap hukum dalam perspektif lokal bukan pidana maupun perdata.
Ia menyebutkan bahwasanya hukum adat pada masyarakat suku Melayu di Buyan yang ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat memiliki nilai filosofis berupa nilai keislaman. Dalam adat masyarakat suku melayu buyan di Kapuas Hulu, hukum pertama yang digunakan ialah hukum adat kesupan (kesopanan). Hukum adat kesupan ini mengutamakan pentingnya nilai pendidikan Islam dan menjadi pondasi pembentuk akhlak mulia.
Dirinya menjelaskan bahwa hukum adat ini muncul akibat pembiasaan pada masyarakat suku melayu buyan di Kapuas Hulu. Hukum adat ini merupakan salah satu kearifan lokal yang ada pada masyarakat suku melayu buyan di Kapuas Hulu.
“Kearifan lokal muncul karena pembiasaan yang dianggap baik,” ujar pria yang juga merupakan sekretaris Umum LP Ma’arif Kalbar.
Penulis: Ahmad Yani
Editor: Sri Wahyuni