Rumiati: Telaah Tata Kelola RA Hikmah Insani Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang
PONTIANAK – fuad.iainptk.ac.id,Tata kelola merupakan satu bagian penting dalam sebuah instansi. Penataan selalu dibutuhkan dalam setiap rangkaian proses. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan.
Rumiati merupakan mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Tanjungpura, program studi Magister administrasi pendidikan memaparkan hasil penelitiannya yang mengangkat tentang tata kelola di RA Hikmah Insani Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang pada agenda ICRHD 2020 FUAD IAIN Pontianak, Senin, 16/3.
Di depan 1puluhan mahasiswa peserta ICRHD 2020 FUAD IAIN Pontianak, Rumiati membacakan temuannya tentang bagaimana tata kelola yang telah dilakukan di RA Hikmah Insani Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang, yakni; perencanaan dan pelaksanaan dan laporan tentang tata kelola, sudah maksimal, sesuai dengan acuan SNP standar pengelolaan rumpun PAUD. Sementara dalam tata kelola pengawasan belum maksimal.
Presentasi diakhiri dengan tepuk tangan oleh audiens, dan dilanjutkan dengan sharing hasil penelitian. Dalam sesi ini, Rumiati tidak menyampaikan apa pun, karena telah dipaparkan pada sesi presentasi. Akan tetapi, dalam mengaitkan penelitian dengan tema umum kegiatan ICRHD, yaitu “Moderasi Beragama and Current Important Issues on Religion, Humanity And Development in Digital Era”. Wahab, memberikan masukan “Moderasi beragama dalam tata kelola Islam adalah yang mampu mengelola, berorientasi pada agama.
Penulis: Saripaini
Editor: Junaidi Abidin