PONTIANAK – fuad.iainptk.ac.id, Bertempat di ruang Rektor IAIN Pontianak Selasa (19/11) , Program Studi Bimbingan Konseling Islam dan Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah berkomitmen bekerjasama dalam bentuk MoU dan Perjanjian Kerjasama (PkS). Pertemuan dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Pontianak, dan dihadiri oleh Wakil Dekan III Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dekan FUAD, Ketua dan Sekretaris Program Studi Bimbingan Konseling Islam dan Psikologi Islam, Ketua Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini serta Ketua Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Pontianak.
Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menjabat sebagai Komisioner Bidang Traffiking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah, M.Si didampingi oleh tim KPAID Kalimantan Barat, menyampaikan tujuan KPAI melibatkan perguruan tinggi dalam kegiatan “Goes to Campus” tidak lain agar perguruan tinggi khususnya IAIN Pontianak dapat menjadi bagian penting melakukan advokasi sebagai amanah Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Lebih lanjut Ia menekankan ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh Perguruan Tinggi yakni mengintegrasikan perlindungan anak dalam proses perkuliahan, program penelitian dan pengabdian masyarakat.
Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, MA dalam arahan dan sambutannya mengatakan banyak hak anak sudah mulai hilang dan perlu mendapatkan perhatian banyak pihak. Dr. Syarif mengarisbawahi hak anak beragama sekarang sangatlah memperihantinkan, untuk itu perlu adanya bimbingan tambahan seperti bimbingan belajar keagamaan, dan ini merupakan peluang bagi alumni dan IAIN Pontianak. Ia pun meminta kepada segenap pimpinan yang ada untuk berusaha peningkatan kualitas mutu pendidikan dan pengabdian melalui payung MoU dan perjanjian kerjasama dengan banyak pihak, seperti dengan KPAI. Tutupnya
Penulis: Amalia Irfany
Editor : Didi Darmadi