| |

Kebijakan Program Ma’had Al-Jami’ah IAIN Pontianak Tahun 2024

Pontianak, (fuad.iainptk.ac.id) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak kembali menyelenggarakan kegiatan Ma’had Al-Jami’ah di tahun 2024. Ini merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memperkuat karakter keislaman dan akademis mahasiswa. Program ini menjadi bagian integral dari pembinaan mahasiswa baru, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek intelektual, tetapi juga spiritual dan moral.

Berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tentang Instruksi Penyelenggaraan Pesantren Kampus (Ma’had Al-Jami’ah), mahasiswa diwajibkan mengikuti program Ma’had Al-Jami’ah selama dua semester. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 638 Tahun 2022 dan Nomor 1001 Tahun 2023 tentang Program Ma’had Al-Jami’ah di IAIN Pontianak.

Berkaitan hal ini Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, S.Ag., MA., menyatakan bahwa selain karena instruksi Dirjend di atas, kegiatan Ma’had Al-Jami’ah merupakan upaya strategis kampus IAIN Pontianak untuk membentuk lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berakhlak mulia. “Kami berharap melalui Ma’had Al-Jami’ah, mahasiswa dapat memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kualitas pendidikan mereka di bidang agama dan umum,” ujarnya.

Prof. Syarif menekankan bahwa pihak kampus dan pimpinan sangat serius untuk melaksanakan program ma’had al-jamiah ini. Karena kami yakin bahwa program ma’had ini sangat bermanfaat memberikan bekal bagi mahasiswa sebagai calon sarjana IAIN Pontianak. Bukti keseriusan kebijakan ini ialah bahwa sertifikat ma’had telah masuk dalam salah satu unsur pedoman akademik yaitu menjadi syarat untuk mengajukan proposal skripsi. Untuk hal ini telah diterbitkan SK Rektor tetangan pedoman akademik.

Saat ditemui tim Humas IAIN Pontianak di ruang kerja, Mudir Ma’had IAIN Pontianak, Dr. Muhammad Gito Saroso, S.Ag., M.Ag., menyatakan bahwa  program Ma’had Al-Jami’ah tahun 2024 akan dilaksanakan melalui tiga sesi atau tiga gelombang. “Hal ini dilakukan berdasarkan usulan dari para dekan dan pimpinan agar kegiatannya dapat diringkas sehingga seluruh mahasiswa baru dapat mengikuti program Ma’had. Setiap sesi berlangsung selama 4 Bulan, sebelumnya berlangsung 1 tahun atau 2 Semester,” jelasnya.

Kegiatan ini meliputi berbagai program seperti ta’lim al-afkar, yaitu bimbingan akidah, akhlak, fikih, ibadah, dan moderasi beragama, serta Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) yang mencakup tahsin atau pembenahan dalam membaca dan menulis Al-Qur’an. Mahasiswa yang mengikuti program ini akan dibimbing oleh ustaz dan dosen yang ahli di bidangnya.

Dr. Muhammad Gito menambahkan, “Ta’lim al-afkar dilakukan secara berbarengan setelah BTQ. BTQ dilaksanakan setelah sholat Magrib dan subuh. serta mentoring selama jam kerja, pada saat mahasiswa tidak ada perkuliahan. Selain itu kegiatan ta’lim al-afkar dari pukul 20.00 hingga 21.00 malam,” ungkapnya pada Kamis, 12/09/2024.

Salah satu aspek penting lainnya adalah pelaksanaan Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) yang bertujuan untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam membaca Al-Qur’an. Berdasarkan hasil tes BTQ, mahasiswa sebelumnya dibagi menjadi tiga zona: Zona Merah (bimbingan intensif), Zona Kuning (kemampuan dasar), dan Zona Hijau (kemampuan baik). Namun, pada program terbaru, Ma’had tidak lagi menggunakan sistem zonasi.

Beliau juga menuturkan, “Bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus BTQ, mereka diberi kebebasan untuk tetap tinggal di Ma’had dan membantu teman-temannya yang masih membutuhkan bimbingan atau memilih untuk tinggal di luar Ma’had,” jelasnya.

Beliau juga mengungkapkan “Insya Allah, pengumuman sesi akan segera diberitahukan setelah pengumuman hasil tes BTQ keluar, yang direncanakan tanggal 16 September 2024.”

Beliau juga menambahkan terdapat tiga kategori mahasiswa yang diberikan dispensasi untuk tidak mukim di Ma’had, namun tetap harus mengikuti program Ma’had. “Pertama, mahasiswa yang bekerja. Kedua, mahasiswa yang sakit atau harus merawat orang sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk mukim di Ma’had. Ketiga, mahasiswa yang merasa sudah mahir dalam membaca dan menulis Al-Qur’an, yang dibuktikan dengan dokumen atau data yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan dispensasi ini,” tambah beliau.

Dengan program Ma’had Al-Jami’ah ini, IAIN Pontianak berharap dapat mencetak generasi intelektual muda yang berlandaskan nilai-nilai keislaman yang kuat, berakhlak mulia, dan berkompetensi tinggi di bidang akademis.

Penulis : Fathul al ba’ari.

Similar Posts