KPPAD Kalimantan Barat dan Mahasiswa IAIN Pontianak Sosialisasikan Perlindungan Anak dan Anti-Bullying di Lingkungan Sekolah
Pontianak – fuad.iainptk.ac.id, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD) bersama dengan 7 mahasiswa magang dari IAIN Pontianak, yang mewakili berbagai jurusan, telah mengambil inisiatif untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan mencegah perundungan di lingkungan sekolah. Senin, 23/10
KPPAD, sebuah lembaga yang bertugas melindungi anak-anak di Provinsi Kalimantan Barat, beroperasi sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang disahkan oleh Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 276/DPP-PA/2018. KPPAD bertindak independen, berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak PBB tahun 1989.
Para mahasiswa PPL dari IAIN Pontianak diberikan tugas oleh KPPAD untuk mengabdi dan menyebarkan pesan perlindungan anak, termasuk pemahaman anti perundungan (anti-bullying). Mereka menerima pelatihan dan bimbingan dari KPPAD tentang pengawasan dan perlindungan anak.
Sosialisasi ini mencakup tema “Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Anak Menuju Kalimantan Barat Layak Anak,” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai lembaga pendidikan di Kota Pontianak.
Sosialisasi dimulai di tingkat TK, dengan penekanan pada pentingnya mencegah perundungan sejak dini. Anak-anak TK rentan terhadap perundungan, dan dampaknya dapat serius jika tidak ditangani dengan baik.
Di tingkat SD, isu perundungan juga mendapat perhatian serius. Pendidikan anti perundungan sejak dini diharapkan dapat membantu mengurangi kasus-kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Di tingkat SMA, perundungan menjadi lebih umum terjadi karena adanya senioritas. Para mahasiswa magang melihat bahwa ada banyak korban perundungan di sekolah menengah atas, yang menyebabkan dampak psikologis serius pada para korban, termasuk trauma sosial yang berpengaruh pada kemampuan mereka untuk berinteraksi dengan orang lain.
Hingga saat ini, para mahasiswa magang telah melaksanakan sosialisasi di 33 lembaga pendidikan, mulai dari TK hingga SMA, serta di perguruan tinggi. Mereka juga melakukan pemantauan terhadap siswa yang mungkin menjadi korban perundungan, dan mengimbau guru dan kepala sekolah untuk melaporkan segala tindakan yang mencurigakan.
KPPAD juga menawarkan layanan konseling bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat perundungan atau pelecehan seksual. Dalam proses sosialisasi ini, para guru dan staf sekolah mendukung penuh upaya perlindungan anak dan pencegahan perundungan.
Selain isu perundungan, KPPAD juga memberikan pemahaman tentang pencegahan pelecehan seksual. Dampak dari pelecehan seksual pada anak-anak sangat serius, dan KPPAD berupaya untuk membantu anak-anak memahami pentingnya berbicara dan mencari bantuan jika mereka mengalami pelecehan.
Melalui upaya sosialisasi ini, KPPAD dan para mahasiswa magang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan peduli terhadap anak-anak, serta mencegah perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Ini adalah langkah penting dalam menjaga hak-hak anak dan memberikan mereka peluang untuk hidup dan berkembang dengan aman.
Editor: Didi Darmadi