SKPI Buktikan Keahlian dan Prestasi Alumni FUAD IAIN Pontianak
Pontianak – fuad.iainptk.ac.id, Pimpinan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar pertemuan bahas tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi lulusannya. Kegiatan ini berlangsung di lantai 3 ruang I.311 gedung Tower C FUAD IAIN Pontianak.
Pertemuan ini dihadiri para pimpinan FUAD IAIN Pontianak, mulai dari pimpinan di jajaran Dekanat, Ketua-ketua dan Sekretaris Program Studi, Kepala Bagian Tata Usaha (TU), Kepala Sub Bagian AUK dan AKMA, serta staf TU. Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. H. Harjani Hefni, Lc, MA.
Harjani Hefni menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 ada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan sebagai landasan penatausahaan ijazah transkrip akademik dan SKPI. Sedangkan untuk IAIN Pontianak ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor nomor 310 tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Pada tingkat fakultas, sejak tahun 2017 SKPI sudah diminta untuk diterbitkan oleh fakultas kepada program studi-program studi. Masing-masing program studi diharapkan untuk mencari lembaga sertifikasi untuk menjalin kerjasama mengadakan pelatihan.
Pertemuan ini menyimpulkan bahwa untuk sementara ini kumpulkan saja prestasi dan sertifikasi yang ada, dalam hal ini informasi tentang SKPI harus selalu diinfokan kepada mahasiswa di lingkungan program studi masing-masing. SKPI menjadi bukti keahlian dan rekam jejak prestasi lulusan FUAD IAIN Pontianak.
Penulis: Didi Darmadi
Editor: Sri Wahyuni