| | | | |

Manajemen Dakwah FUAD IAIN Pontianak Gelar Webinar Zakat Di Era Pandemi

Pontianak – fuad.iainptk.ac.id, Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Dakwah (HMPS MD) gelar webinar dengan tema Pandayagunaan Zakat Di Era Pandemi. Webinar ini dilaksanakan secara daring melalui google meet.

HMPS MD menghadirkan pemateri yaitu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kalimantan Barat yakni Ustadz Miskari, Lc, M.H.I, dan Ketua BAZNAS Kalimantan Barat yakni Uray M. Amin, S.T.

“Telah dimaklumi bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, yang ingkar menjadi kufur.
Selain itu, secara substansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Maka dari salah satu ikhtiar empati dalam menjaga nilai-nilai tersebut adalah melalui kegiatan memberikan bekal ilmu, seperti yang saya sampaikan secara daring ini karena terkendala pandemi”, jelas Ustadz Miskari.

“BAZNAS Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan seperti ini, menjadi kewajiban kami untuk terus memberikan kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berzakat, berinfaq dan bershodaqah. Kami ingin semakin banyak masyarakat terutama kalangan millenial yang berpartisipasi untuk mensosialisasikan ZIS”, ujar Ketua Baznas Kalbar.

Sementara itu Ersa selaku Ketua Bidang Pendiklak HMPS MD menuturkan bahwa maksud diadakannya webinar ini untuk mempererat tali silaturrahim, dan persaudaraan antara mahasiswa Manajemen Dakwah dengan masyarakat umum.

Selanjutnya “Adapun tujuan kegiatan ini agar tumbuh jiwa kepedulian terhadap akan pentingnya kita mengethahui pola dalam pengelolaan zakat yang sebenarnya.
Oleh karena itu program ini menitikberatkan sasarannya kepada mahasiswa Manajemen Dakwah dan umum”, pungkas Febri Ketua HMPS MD.

Ketika dimintai komentar, Sindi salah satu mahasiswa MD berujar “Webinar ini Insyaallah bermanfaat bagi kami, khususnya mahasiswa Manajemen Dakwah. Karena beberapa dari kami memang konsen dan fokus memahami zakat, apalagi pemateri membahas tentang ketentuan dalam berzakat baik mal, fitrah, dan lain-lainnya”, ujarnya.

Penulis: Khoiriyah
Editor: Didi Darmadi

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *