| | | |

MAMPUKAH MAHASISWA MANAJEMEN DAKWAH IAIN PONTIANAK MENGAPLIKASIKAN ZISWAF UNTUK MISI DAKWAH SOSIAL

 Pontianak, (1/10/2024) – Dalam suasana penuh antusiasme, dua mahasiswa Program Studi Manajemen Dakwah IAIN Pontianak hadir dalam kegiatan pengisian materi mengenai ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) di Baitul Zakat. Kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini dipimpin oleh Ustadzah Anisa, yang memberikan penjelasan mendalam tentang pentingnya memahami dan mengamalkan konsep ZISWAF dalam kehidupan sehari-hari. Momen ini menjadi ajang bagi para mahasiswa untuk memperdalam ilmu terkait zakat dan berbagai bentuk amal yang memiliki dampak besar bagi umat.

Ustadzah Anisa membuka materi dengan menjelaskan tentang zakat sebagai kewajiban yang telah diatur oleh hukum agama. Zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga, memiliki aturan-aturan ketat tentang siapa yang berhak menerimanya dan berapa jumlah yang harus dikeluarkan. “Zakat ini adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu, dan menjadi sarana untuk membersihkan harta kita sekaligus membantu mereka yang membutuhkan,” jelas Ustadzah Anisa di hadapan para peserta yang hadir.

Tak hanya zakat, materi juga mencakup penjelasan tentang infak, sedekah, dan wakaf. Infak, menurut Ustadzah Anisa, lebih fleksibel dibanding zakat karena tidak memiliki batasan jumlah maupun penerima. “Infak bisa diberikan kapan saja dan kepada siapa saja, tanpa ketentuan khusus. Itu yang membuatnya istimewa karena bersifat lebih luas dan mudah untuk dijalankan,” tambahnya. Sedekah, meskipun sering disamakan dengan infak, sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas. Sedekah tidak hanya terbatas pada pemberian materi, melainkan bisa berupa apa saja, bahkan sesuatu yang sederhana seperti senyum atau memberikan bantuan tenaga. “Sedekah adalah cara kita untuk berbagi kebaikan, baik dalam bentuk materi maupun non-materi. Setiap bentuk kebaikan yang kita lakukan dianggap sebagai sedekah,” jelasnya lebih lanjut.

Materi berlanjut dengan pembahasan tentang wakaf, yang memiliki karakter unik karena sifatnya yang abadi. Ustadzah Anisa menjelaskan bahwa wakaf tidak bisa dijual atau diwariskan, dan penggunaannya harus ditujukan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya. “Wakaf ini berbeda dari infak dan sedekah karena sifatnya yang permanen. Harta atau properti yang diwakafkan akan terus digunakan untuk kebaikan selama-lamanya,” tuturnya. Para mahasiswa yang hadir dengan penuh semangat terlihat antusias mengikuti penjelasan tersebut. Salah satu mahasiswa mengungkapkan bahwa materi ini memberikan pemahaman baru tentang bagaimana ZISWAF bisa menjadi jembatan untuk menumbuhkan solidaritas sosial di masyarakat. “Kami semakin paham bagaimana pentingnya zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bentuk ibadah yang tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tapi juga untuk sesama,” ungkapnya.

Melalui pengisian materi ini, diharapkan para mahasiswa Manajemen Dakwah IAIN Pontianak tidak hanya memahami teori ZISWAF, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kegiatan dakwah sehari-hari. Tujuan dari ZISWAF bukan hanya untuk menunaikan kewajiban agama, tetapi juga untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, ZISWAF menjadi jalan bagi setiap Muslim untuk berbuat kebaikan dan beramal saleh dalam berbagai bentuk.

Penulis            : Teddy Kurniawansyah

Similar Posts