| | | |

Pelatihan Sekolah Kebangsaan Mahasiswa Manajemen Dakwah

Pontianak (fuad.iainptk.ac.id) – Salah satu kampus Islam di Kalimantan Barat yang terletak di pusat kota Pontianak biasa disebut dengan kampus IAIN Pontianak atau Insitut Agama Islam Negeri Pontianak mengadakan suatu rangkaian kegiatan yang melibatkan beberapa organisasi masyarakat seperti; Rumah Baca Hikmah Nur Beting, Radio Prokom IAIN Pontianak, Tular Nalar dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) dengan tema sekolah kebangsaan, yang melibatkan dua fakultas yaitu: fakultas ekonomi dan bisnis islam serta fakultas ushuluddin adab dan dakwah, dengan diikuti mahasiswa/i program studi manajemen dakwah.

Selanjutnya bagaimana pelaksanaan sekolah kebangsaan yang melibatkan mahasiswa/i program studi manajemen dakwah?

Mahasiswa/i manajemen dakwah termasuk dalam kelompok lima yang difasilator oleh ibu Ita Nurcholifah salah satu dosen IAIN Pontianak yang dilaksanakan pada hari kamis (17/10/2024) di masjid Jami atau masjid Sultan Syarif Abdurrahman, kegiatan ini menjelaskan tentang bahayanya berita hoax menjelang pemilihan kepala daerah yang bertepatan pada tanggal 27 november, dimana ibu Ita Nurcholifah menjelaskan tentang tata cara pemilihan umum kepada delapan mahasiswa/i manajemen dakwah dan dua mahasiswi bimbingan konseling.

Ia juga menjelaskan tentang sejarah badan pengawas pemilu (BAWASLU) yang dibentuk pada tahun 2007 guna meminilisir kecurangan pemilihan umum, selain itu mahasiswa/i juga disuruh mengecek data pemilu tetap menggunakan handphone untuk memastikan nama kita terdaftar di situs KPU.

Selanjutnya penjelasan tentang apa itu demokrasi? Ia menanyakan kepada mahasiswa/i manajemen dakwah dan mahasiswi bimbingan konseling apa yang dimaksud dengan demokrasi? mahasiswa/i manajemen dakwah menjawab “kebebasan berpendapat”, apalagi? dan ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan demokkrasi adalah kekuatan rakyat, rakyat yang menentukan mau kemana negara ini,

Di sesi waktu kami juga bermain game tebak gaya, ada beberapa mahasiswa/i yang salah paham terhadap gerakan temannya, ada juga gayanya dilewatkan. Ibu Ita Nurholifah menjelaskan seperti itu juga jika kalian termakan berita hoax akan merugikan orang lain bukan cuma diri anda sendiri.

Kenapa pelatihan sekolah kebangsaan harus dilakukan? karena mahasiswa/i sebagai pemikir kritis harus mengetahui dampak negatif dari timbulnya berita hoax terutama pada masa pemilu diantaranya:

1. Menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintahan.

2.Meningkatkan keragukan masyarakat terhadap program kebijakan pemerintahan dan perilaku positif.

3. Memburuknya reputasi sumber informamsi dikarenakan kurangnya kepercayaan masyarakat.

4. Menimbulkan perpecahan di masyarakat

Selanjutnya mewaspadai berita hoax dikalangan masyarakat yang bertujuan untuk kepentingan pridadi mau golongan tertentu diantaranya: 1. Menyesatkan masyatakat dengan informasi palsu yang mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. 2. Merusak repotasi calon dan partai politik tersebut. 3. Memicu konflik dan permusuhan diantara pendukung calon yang berbeda.

Nertalitas ASN terhadap pemilu, ia juga menceritakan pengalaman pemilihan presiden pada tahun 2024 dimana banyaknya terdapat kasus ASN yang memihak kepada salah-satu paslon baik dengan cara berfoto satu jari, dua jari maupun tiga jari. Contoh kasusnya KKPS pangandaran, baru saja dilantik sudah dipecat gegara salam 2 jari, dianggap tidak nertal padahal dia bertugas sebagai anggota penyelenggara pemilihan umum dan memiliki dampak negatif seperti; 1. Sanksi Administrasi yaitu berupa pemecatan. 2. Sanksi Sosial yaitu di kucilkan.3. Sanksi Jejak digital yang buruk.

Sanksi pidana terkait pemilu sesuai undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 adalah undang-undang yang mengatur tentang perubahan atas (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (UU ITE) mengatur perlindungan kegiatan yang menggunakan kegiatan internert, termasuk untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi diantaranya: 1. Penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menghasut, mengajak atau mempenggaruhi orang lain dan menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis sara. 2. Bisa dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliyar).

Bagi mahasiswa yang ingin melakukan pencoblosan tapi bukan daerah asal bisa melakukan perpindah TPS sebagai berikut: 1. temui panitia pemunggutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. 2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena perpindahan pekerjaan maupun kuliah luar kota).  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di daftar pemilih pindahan, istilah di pilkada) 4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-surat pindah memilih.

Yang berhak memilih, kamu yang sudah memasuki usia 17 tahun sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 34“pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 (Tujuh Belas) atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.

Sumber terpecaya informasi pemilu  1. KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dewan Kehormatan Penyyelenggara Pemilu (DKPP): dkpp.go.id

Karena pemilihan kepala daerah (PILKADA) juga penting, partipasi kamu penting untuk mengawal demokrasi didaerah kamu. Ingat hasil pemilu/pilkada serentak resmi jika telah sesuai real count dan diumumkan KPU. jadi hasil quick count mungkin tidak mencerminkan hasil dari pemilu/pilkada serentak.

Penulis : Haidir Mahaiswa MD

editor : Asip

Similar Posts