| |

Angkat Tema Konseling Penikahan, Dosen BKI IAIN Pontianak ni Raih Gelar Doktoral

Bandung – fuad.iainptk.ac.id, Salah satu dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Pontianak Dr.Sri Hidayati, M.Pd berhasil meraih gelar doktoral dalam bidang Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Jumat, 6/1.

Dalam ujian promosi doktoral tersebut ia menangangkat disertasi dengan tema “KERANGKA KERJA LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING PERNIKAHAN DENGAN PENDEKATAN ECOSYSTEMIC DALAM MEMBANGUN PERNIKAHAN YANG SUKSES (Studi Bimbingan dan Konseling Pernikahan pada Keluarga Sakinah Teladan di Kalimantan Barat) di bawah tim penguji Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd., Prof. Dr. Ahman, M.Pd, Prof. Dr. Ulfiah, M.Si, Prof. Dr. Agus Taufiq, M.Pd serta Dr. Mamat Supriatna, M.Pd.

Dirinya mengungkapkan bahwa secara umum, tujuan penelitian ini menghasilkan kerangka kerja layanan bimbingan dan konseling pernikahan dengan pendekatan ecosystemic sebagai panduan bagi konselor/fasilitator dalam membantu pasangan suami istri membangun pernikahan yang sukses.

Penelitian ini didasari oleh data bahwa angka kasus perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Berbagai upaya preventif telah dilakukan oleh sejumlah pihak berkepentingan, namun belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Di sisi lain, layanan bimbingan dan konseling dimungkinkan dan diharapkan dapat menjadi solusi alternatif upaya preventif terhadap maraknya perceraian.

Melalui layanan bimbingan dan konseling pernikahan, diharapkan pasangan suami istri dapat membangun pernikahan yang sukses agar tidak berakhir dengan perceraian, sehingga tercapai keluarga sakinah. Namun, belum ada pedoman atau kerangka kerja berbasis kajian empirik yang dapat digunakan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling pernikahan.

Penelitian ini menghasilkan temuan: (1) interaksi suami istri mengembangkan hubungan dalam kehidupan pernikahan terentang sejak pranikah hingga sepanjang kehidupan pernikahan. Dimulai dari pertemuan awal hingga memelihara hubungan di sepanjang kehidupan
pernikahan;

(2) interaksi suami dan istri dengan keluarga pasangannya merupakan proses mengenal, menyesuaikan diri dengan mertua dan saudara pasangan, yang terus dijalin melalui intensitas silaturahmi dengan kedua keluarga, serta membutuhkan optimalisasi peran dari masing-masing pasangan dalam membantu mengenal keluarganya;

(3) interaksi lingkungan pekerjaan dengan kehidupan pernikahan menunjukkan kecederungan yang
positif terhadap perasaan menghadapi tuntutan pekerjaan (time strain), pengaruh pekerjaan terhadap hubungan dengan pasangan dan pengaruh masalah di rumah terhadap pekerjaan (work spillover), serta perasaan melihat kesibukan pasangan (crossover);

(4) makna peran gender sebagai konstruksi sosial kehidupan modern dalam perspektif suami dan istri menunjukkan bahwa pengaruh pemahaman patriarkis masih hadir dalam kehidupan keluarga Muslim, namun pemahaman tersebut bergerak ke arah pemahaman dan pengimplementasian peran gender yang egaliter. Bentuk keluarga tradisional mulai bergerak ke arah keluarga nontradisional;

(5) kerangka kerja layanan bimbingan dan konseling pernikahan dengan pendekatan ecosystemic telah tersusun dan tervalidasi oleh para ahli dan layak untuk digunakan. Kerangka kerja ini memuat rasional, makna bimbingan dan konseling pernikahan dengan pendekatan ecosystemic, tujuan, sasaran/ruang lingkup, materi bimbingan dan konseling pernikahan, keterampilan bimbingan dan konseling pernikahan, karakteristik konselor/fasilitator pernikahan, proses dan tahapan bimbingan dan konseling pernikahan, evaluasi proses dan hasil pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling pernikahan, dan penutup.

Dirinya berharap penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menguji efektivitas keterlaksanaan kerangka kerja layanan bimbingan dan konseling pernikahan dengan pendekatan ecosystemic.

Penanganan masalah-masalah pasangan suami istri yang mengarah pada perceraian belum ditangani dengan menggunakan layanan bimbingan dan konseling yang tepat dan berbasis pada hasil studi yang mendalam.

Oleh karena itu, secara praktis, hasil penelitian berupa kerangka kerja layanan bimbingan dan konseling pernikahan dengan pendekatan ecosystemic ini direkomendasikanagar dapat dijadikan panduan bagi beberapa pihak.

Pertama, Kementerian Agama, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan layanan bimbingan pranikah (Binwin) dan program Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah).

Kedua, Pengadilan Agama, khususnya mediator dalam menangani masalah pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.

Ketiga, Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia, dalam memperluan bidang kajian bimbingan dan konseling di luar setting pendidikan, yaitu bidang bimbingan dan konseling pernikahan.

Keempat, organisasi kemasyarakatan Islam, seperti MUI, Muslimat, Aisyiyah dapat membentuk pusat layanan bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga dengan menjadikan kerangka kerja ini sebagai panduan layanan.

Kelima, perguruan tinggi, khususnya yang menyelenggarakan program studi bimbingan dan konseling dapat memanfaatkan hasil penelitian ini sebagai referensi teoritis dan praktis dalam mata kuliah bimbingan dan konseling pernikahan dan keluarga.

Temuan penelitian juga menunjukkan belum adanya sinergi dan kolaborasi yang baik antar lembaga atau instansi dalam mencegah dan menurunkan angka perceraian di Indonesia. Layanan bimbingan dan konseling pernikahan dengan pendekatan ecosystemic ini akan lebih efektif dalam mencegah perceraian jika dilaksanakan dengan pola kolaborasi..

Editor: DIdi Darmadi

Similar Posts